Pajak merupakan salah satu pendapatan utama bagi sebuah negara. Pungutan yang biasanya diberlakukan setiap satu tahun sekali ini biasanya dipakai sebagai anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pajak biasanya diberlakukan untuk beberapa sektor profit, menyerupai penghasilan, properti seperi pajak bumi dan bangunan sampai pajak undian. Pokoknya setiap hal yang mempunyai skor jual biasanya dikenai pajak. Tapi meski begitu nominal pajak biasanya tergolong kecil hanya sepersekian persen dari skor harta yang berlaku.
Sebagai orang Indonesia, bersama-sama kita masih cukup beruntung alasannya yaitu pajak yang diberlakukan negara masih terbilang normal. Sedangkan dibeberapa negara lain ada yang memberlakukan pajak yang asing bahkan tak masuk logika terhadap warganya.
Seperti misalnya beberapa negara diberikut ini yang mengharuskan warganya untuk membayar pajak pada orang yang bernafas sampai ke hal yang cukup sensitif menyerupai keyakinan yang di anut. Berikut ini yaitu daftar negara serta pajak asing yang mereka tarik pada warganya..
Venezuela - Pajak Bernafas
Sahabat anehdidunia.com pernahkah kalian membayangkan bagaimana jadinya kalau setiap nafas yang dikenai pajak? Pasti sangat memusingkan bukan, coba bayangkan berapa yang harus kita bayar kalau nafas yang kita hirup setiap hari dikenai pajak, jumlahnya niscaya sangat besar. Hal inilah yang terjadi di Venezuela, semenjak tahun 2014 yang kemudian mereka mulai memberlakukan pajak yang di sebut "Breathing Tax" pajak ini mewajibkan siapaun yang bernafas untuk membayar.
Untungnya pajak ini merupakan pajak khusus yang hanya berlaku di Bandara Internasional Maiquetia, Caracas. Sahabat anehdidunia.com siapapun yang akan terbang dari bandara yang ada di ibukota Venezuela ini wajib membayar 127 Bolivar atau setara dengan 20 dollar Amerika. Menurut Kementrian Air dan Transportasi udara pajak asing ini diberlakukan untuk membiayai perawatan mesing penyaring udara gres yang dipasang pada bandara persebut. Menurut mereka mesin penyaring udara ini memerlukan perawatan khusus alasannya yaitu sanggup menghilangkan wangi dan menghambat tumbuhnya kuman yang berbahaya bagi kesehatan penumpang. Namun perawatan mesin ini membutuhkan dana yang tidak mengecewakan besar alasannya yaitu itu mereka merasa perlu untuk menarik pajak atas udara membersihkan yang dihasilkan mesin ini.
Swiss - Pajak Memelihara Anjing
Swiss dikenal sebagai salah satu negara terindah di dunia, dengan hamparan pegunungan salju yang eksotis negara yang ada di Eropa Barat ini merupakan salah satu destinasi wisata kesukaan bagi pecnita olahraga ski dan snowboarding. Namun meski begitu Swiss bukanlah negara yang ramah bagi pecinta binatang, khusunya anjing. Karena di negara ini mereka memberlakukan pajak bagi siapapun yang memelihara anjing, Sahabat anehdidunia.com pajak ini berlaku setahun sekali dengan skor nominal pajak yang diubahsuaikan dengan berat dan seberapa besar anjing yang dipelihara. Ancaman bagi yang tak membayar pajak juga tak main-main, pemerintah setempat akan menembak mati anjing dari pemilik yang tak membayar pajak. Wah sadis banget ya..
Pungutan pajak unik ini sendiri mulai muncul pada tahun 1904 yang lalu, alasannya yaitu menurunya perekonomian Swiss. Saat itu Swiss hanya sanggup menarik pajak sekitar 48.5 dollar pertahun untuk setiap kotamadya. Untuk meningkatkan pendapatan pajak ini, kemudian diberlakukan pungutan bagi siapaun yang memeihara anjing.
Uganda - Pajak Sosial Media
Pada satu Juni 2018 yang kemudian pemerintah Uganda sscara resmi mengumumkan bahwa mereka akan memungut pajak untuk setiap pengguna media sosial. Pajak perdebatanal ini mewajibkan pengguna situs media umum dan aplikasi menyerupai Whatsapp, Facebook, dan Twitter untuk membayar 200 shilling atau setara dengan 500-600 rupiah setiap harinya.
Menurut Presiden Uganda Yoweri Museveni, pajak unik ini diberlakukan untuk memerangi kabar bohong dan isu yang seringkali muncul di media sosial. Meski begitu banyak warga Uganda yang menganggap kalau Museveni hanya ingin membungkan bunyi rakyat, selain itu mereka juga menuduh pemerintah telah melanggar kebebasan dan berekspresi warganya. Sahabat anehdidunia.com pajak ini sendiri sudah pernah diberlakukan pada 2016 yang lalu, namun alasannya yaitu banyaknya protes jad sempat dihapuskan sebelum kembali diaktifkan Juni lalu.
Rumania - Pajak Sihir
Mungkin belum banyak yang tahu kalau Rumania merupakan salah satu negara di Eropa yang sangat percaya dengan hal-hal berbau sihir dan takhyul. Banyak orang dinegara ini yang berprofesi sebagai, dukun, peramal sampai penjual barang-barang mistis. Namun hal ini awalnya tak pernah menjadi perhatian pemerintah, setiap transaksi dan segala hal yang berbau sihir tak di akui oleh pemerintah dan tak dikenai pajak.
Sampai hasilnya Rumania mengalami krisis ekonomi, untuk menghasilak uang lebih banyak mereka kemudian mulai memungut pajak untuk setiap jasa dan transaksi yang melibatkan sihir. Setiap orang yang menghasilkan uang melalui sirih wajib memdiberikan laba mereka sebesar 16 persen pada pemerintah. Sahabat anehdidunia.com hal ini tentu menuai banyak protes khususnya bagi para dukun dan paranormal. Mereka bahkan melaksanakan protes dengan berkumpul di Sungai Danube dan melemparkan homogen flora sihir berjulukan "Mandrake" untuk mengutuk pemerintah atas pajak gres ini.
Jerman - Pajak Agama
Kebebasan untuk beragama biasanya di lindungi oleh pemerintah, negara bahkan kadang mengfasilitasi sarana dan prasarana bagi warganya semoga lebih nyaman dikala menjalankan keyakinanya. Namun rupanya hal ini tak berlaku di Jerman, alasannya yaitu di negara ini umat Nasrani dan Protestan diwajibkan membayar pajak sebesar 8-9 persen dari pendapatanya untuk mendanai Gereja mereka. Dana yang diperoleh dari "Pajak Agama" ini biasanya dipakai untuk biaya perawatan Gereja dan banyak sekali hal lainya.
Dengan adanya pajak ini, Gereja yang ada di Jerman menerima pemasukan yang tidak mengecewakan besar, alasannya yaitu sebanyak 24,7 juta warga Jerman beragama Nasrani dan 24,3 juta penganut Protestan.
Tapi kalau ada warga Jerman yang tak ingin membayar pajak ini, pemerintah Jerman sama sekali tak melarangnya. Hanya saja mereka tak akan lagi diperbolehkan untuk tiba dan memakai kemudahan gereja, mereka juga akan kehilangan hak pemakaman dan beberapa hal lainya. Sayangnya meski sangsi ini tidak mengecewakan merepotkan, tetap banyak umat Nasrani dan Protestan yang lebih menentukan untuk tak membayar pajak. Sahabat anehdidunia.com dari data yang ada setidaknya ada 100.000 orang pada tahun 2014 yang menentukan untuk meninggalkan Gereja alasannya yaitu tak ingin membayar pajak. Jumlah ini bahkan meningkat jadi 200.000 orang pada tahun 2016 yang llau.
Referensi:
http://listverse.com/2018/06/07/top-10-ridiculous-taxes-some-countries-impose-on-their-citizens/
Advertisement